Sabtu, 16 Maret 2013

contoh laporan polisi



KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH  JAMBI
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
Jl.Bhayang Kara No.1 Jambi
PRO. JUSTITIA.
LAPORAN- POLISI
No. Pol : LP /14/ VIII / 2013 / Dit Reskrim
IDENTITAS PELAPOR :  Nama : ELTHON PANGGBEAN.Umur 23 Thn,Tpt Tgl Lahir Jakarta 11 Januari 1990,Agama Kristen Protestan,Pekerjaan Swasta Alamat Jl.Sunan Kalijaga No.60.Rt.11/05 Kec.Kota Baru Kel.Simp III Sipin Hp 0813962238xx

PERISTIWA YANG DILAPORKAN                :
1
 Waktu Kejadian
:
Minggu10  Maret 2013
2
Tempat Kejadian
:
Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Jambi Timur
3
Apa yang Terjadi
:
Tindak Pidana  dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord).
4
Siapa                a. Terlapor


                         b.korban
:


:
Nama : EVA MAIDANI, Perempuan, 28 Tahun, Ibu rumah Tangga, Chaniago, Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Jambi Timur
Nama : ISMAIL MARZUKI, Laki-laki, 30 Tahun, Sopir Taksi, Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Jambi Timur
5
Bagaimana Terjadi
:
Lihat Uraian singkat kejadian
6
Waktu yang Dilaporkan
:
Hari Senin Tanggal 11 Maret 2013 jam 09.30 WIB

PASAL YANG DILANGGAR
Pasal 340 ayat  KUHP, Pasal 338 KUHP.
SAKSI-SAKSI
  1. NESSIA, Perempuan 25 Tahun, Dagang, Islam, di Jalan Parak Gadang No. 24 Kec. Jambi Timur.
  2. SYOFRIWANDI, Laki-laki 26 Tahun, Wiraswasta, Islam, di Jalan Parak Gadang No. 24 Kec. Jambi Timur.
  3. ZAGKY DRAJAT, Laki-laki 35 Tahun, PNS, Islam, Jalan Alang Lawas No. 35 Kec. Jambi Selatan.
  4. ADE SAPUTRA, laki-laki 27 Tahun, Sopir Taksi,Islam, Jalan Parak Gadang No. 20 Kec. Jambi Timur.
  5. REZZY, laki-laki, 30 Tahun, Psikolog,Islam, Jalan Sawahan No. 16 Kec. Jambi Timur.


BARANG BUKTI
  1. Bungkusan sisa racun tikus;
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
 ……………….Pada hari, tanggal, dan jam kejadian tersebut diatas, pelapor dan petugas lainnya telah melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian perkara (TKP) dan menemukan adanya satu bungkusan sisa racun tikus yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan, dan kemudian dilakukan pengamanan terhadap barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polresta jambi guna diproses lebih lanjut ……………… …………………………..
……………Demikianlah laporan polisi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah dan Jabatan. ………………………………………………………………..

Pelapor

ELTHONPANGGBEAN
TINDAKAN YANG DIAMBIL
  • Tangkap Tersangka, Sita Barang Bukti, Catat Saksi-saksi;
  • Membuat laporan Polisi, Menahan Tersangka;
  • Melaporkan Kepada Pimpinan.

Jambi, 11 Maret 2013
Diketahui Oleh :                                                                                 
An. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL
POLRESTA JAMBI                                                               yang menerima laporan
PERWIRA PENGAWAS


AKP. NOAK M  SIANTURI                                                                      BRIPTU ANTON
          NRP. 61080283                                                                                         ERB. 103079  

















KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH  JAMBI
DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL
Jl.Bhayang Kara No.1 Jambi
PRO. JUSTITIA.
LAPORAN- POLISI
No. Pol : LP /1/ VI / 2013 / Dit Reskrim
IDENTITAS PELAPOR :  Nama : FRANDA PURBA.Umur 23 Thn,Tpt Tgl Lahir Jakarta 11 Januari 1990,Agama Kristen Protestan,Pekerjaan Swasta Alamat Jl.Sunan Kalijaga No.60.Rt.11/05 Kec.Jambi luar kota Kel.Simp Asri Hp 085214071339

PERISTIWA YANG DILAPORKAN                :
1
 Waktu Kejadian
:
Minggu 2 Maret 2013
2
Tempat Kejadian
:
Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Jambi Luar Kota
3
Apa yang Terjadi
:
Tindak Pidana  dengan sengaja  menghilangkan nyawa orang lain, dihukum, karena pembunuhan.
4
Siapa                a. Terlapor


                         b.korban
:


:
Nama : FITRI, Perempuan, 20 Tahun, Ibu rumah Tangga, islam, Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Jambi Luar Kota
Nama : ISMAIL MARZUKI, Laki-laki, 30 Tahun, Sopir Taksi,Islam, Jalan Parak Gadang No. 23 Kecamatan Jambi Luar Kota
5
Bagaimana Terjadi
:
Lihat Uraian singkat kejadian
6
Waktu yang Dilaporkan
:
Hari Jumat Tanggal 3 Maret 2013 jam 09.30 WIB

PASAL YANG DILANGGAR
                  Pasal 338 KUHP
SAKSI-SAKSI
  1. ICHA, Perempuan 25 Tahun, Dagang, Sikumbang di Jalan Parak Gadang No. 24 Kec. Jambi Luar Kota .
  2. SOFYAN, Laki-laki 26 Tahun, Wiraswasta, Islam, di Jalan Parak Gadang No. 24 Kec.  Jambi Luar Kota.
  3. ZAGKY DRAJAT, Laki-laki 35 Tahun, PNS, Guci, Jalan Alang Lawas No. 35 Kec.  Jambi Luar Kota.


BARANG BUKTI
  1. Satu buah golok
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
 ……………….Pada hari, tanggal, dan jam kejadian tersebut diatas, pelapor dan petugas lainnya telah melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian perkara (TKP) dan menemukan adanya satu buah golok yang masi berlumuran darah yang diduga digunakan untuk melakukan kejahatan, dan kemudian dilakukan pengamanan terhadap barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polresta Jambi guna diproses lebih lanjut ……………… …………………………..
……………Demikianlah laporan polisi ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan Sumpah dan Jabatan. ………………………………………………………………..

Pelapor

    FRANDA PURBA
TINDAKAN YANG DIAMBIL
  • Tangkap Tersangka, Sita Barang Bukti, Catat Saksi-saksi;
  • Membuat laporan Polisi, Menahan Tersangka;
  • Melaporkan Kepada Pimpinan.

Jambi, 3 Maret 2013
Diketahui Oleh :                                                                                 
An. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL
POLRES KOTA JAMBI                                                 yang menerima laporan
PERWIRA PENGAWAS


AKP. RINA M  SAGALA                                                                 BRIPTU LILIS V
          NRP. 61080283                                                                              ERB. 103079